Kenneth PDIP Desak Pemprov Sikat Penjual Daging Anjing di Pasar Jakarta

Kenneth PDIP Desak Pemprov Sikat Penjual Daging Anjing di Pasar Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI-Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta pemerintah provinsi memberi perhatian terhadap peredaran daging hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, di pasar-pasar ibu kota. Foto: dok pribadi for JPNN

"Jika merujuk pada definisi tersebut, maka daging monyet, kucing dan anjing tidak termasuk kategori pangan, karena monyet, kucing dan anjing tidak termasuk dalam kategori produk peternakan," beber Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu pun berprinsip bahwa hewan peliharaan bukan untuk dikonsumsi.

"Jadi meskipun bukan termasuk hewan dilindungi, monyet, kucing dan anjing jelas bukanlah hewan yang layak dikonsumsi. Apalagi jika hewan tersebut tidak divaksinasi dan rentan terkena wabah penyakit rabies atau penyakit berbahaya menular lainnya, pastinya akan menularkan wabah penyakit juga kepada yang mengkonsumsi dagingnya," tutur Kent.

Kent meminta ketegasan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta dan PD Pasar Jaya supaya melakukan razia rutin di sejumlah pasar di Jakarta, yang patut diduga menjual daging monyet, anjing hingga kucing secara ilegal.

"Dinas KPKP DKI dan PD Pasar Jaya harus rutin melakukan razia ke sejumlah pasar yang patut dicurigai masih menjual daging hewan peliharaan tersebut, karena secara hirarki memang tugas mereka untuk menghentikan penjualan daging monyet, anjing dan kucing ilegal. Saya masih banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa masih ada pasar yang menjual daging monyet, anjing dan kucing," tuturnya.

Kent juga menjelaskan, kesejahteraan hewan termasuk anjing diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014.

Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 mengatur kesejahteraan hidup hewan, termasuk anjing, antara lain praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing.

Meski demikian, kewenangan usaha termasuk usaha olahan daging anjing adalah oleh Pemerintah setempat. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara. Pelanggaran akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun sampai ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dinas KPKP DKI dan PD Pasar Jaya harus rutin melakukan razia ke sejumlah pasar yang patut dicurigai masih menjual daging hewan peliharaan seperti anjing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News