Kepada Benny, Sambo Sebut Bagian Tubuh Putri Candrawathi yang Dipegang Yosua

Kepada Benny, Sambo Sebut Bagian Tubuh Putri Candrawathi yang Dipegang Yosua
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dipegang-pegang paha," ujar Benny Ali.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali menjelaskan kembali pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo itu.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News