Kepada Nahdiyin, Ini Instruksi Kiai Said terkait Perpres PPK
Rabu, 06 September 2017 – 22:58 WIB
Sesuai dengan ketentuan penutup pasal 17 Perpres tentang PPK yang membatalkan peraturan perundangan tentang hari sekolah, katanya, maka perdebatan mengenai lima hari sekolah diakhiri.
"Kepada seluruh jajaran dan tingkatan kepengurusan NU serta segenap warga NU agar bersama-sama mengawal pelaksanaan Perpres mengenai PPK ini sebagai bagian dari keikutsertaan kita dalam membentuk nation building menuju masyarakat adil makmur sejahtera lahir dan batin," tandasnya.(fat/jpnn)
Ketum PB NU Said Aqil Siradj mengapresiasi terbitnya Perpres PPK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gegara Ceramah soal Toa Masjid & Musala, Gus Miftah Disebut Provokator
- Cak Imin: Warga NU, Silakan Renungkan, Siapa yang Terbaik dari 3 Calon?
- NU Berulang Tahun ke-101, Begini Pesan Presiden Jokowi dan Kepala BPIP
- Mubes Nahdliyin Nusantara Soroti Netralitas NU di Pemilu 2024
- Jubir Anies-Muhaimin: Saifullah Yusuf Langgar Khitah NU
- Disaksikan Atikoh, Kaukus Perempuan Nahdliyin Dukung Ganjar - Mahfud Bisa Menang Pilpres 2024