Kepala Badan Narkotika Donggala Ditahan

Diduga Korupsi Berjamaah Dana Penyuluhan

Kepala Badan Narkotika Donggala Ditahan
Kepala Badan Narkotika Donggala Ditahan

jpnn.com - PALU - Dugaan penyelewengan dana pada kegiatan penyuluhan pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun anggaran 2012 silam, di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala, ternyata tidak hanya melibatkan bendahara umum, dan dua kepala seksi. Namun, juga melibatkan Kepala Badan (Kaban) BNN Kabupaten Donggala, Burhan Maidi.

Jumat (13/12) lalu, Burhan Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala, karena terbukti bersama-sama bendahara, dan dua kepala seksi itu melakukan penyelewengan dana yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta lebih. 

Dana yang diduga dikorup itu sebenarnya untuk pelaksanaan kegiatan yang meliputi kegiatan pengaderan, rapat koordinasi, pagelaran seni/hani, pemetaan jaringan, rapat staf, dan kegiatan rapat tamu.

Kapolres Donggala AKBP Guruh Arif Darmawan MH, mengatakan setelah Burhan Maidi ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (15/12) kemarin, Burhan sapaan akrabnya itu, telah ditahan di ruang tahanan Polres Donggala.

"Sudah kami tahan, dan kemungkinan selain Burhan masih ada pejabat BNN Kabupaten Donggala lainnya yang akan kembali kita tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan, karena dalam kasus ini diketahui terjadi penyelewengan secara berjamaah oleh pejabat di BNN Kabupaten Donggala itu," terang Guruh.

Menurut Guruh, terbuktinya Burhan sebagai tersangka berdasar keterangan 100-san lebih saksi yang terdiri dari pegawai, pejabat BNN Kabupaten Donggala, dan pihak luar. Termasuk tiga tersangka yang telah diamankan sebelumnya. 

"Dalam dana APBN Burhan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pada dana APBD Burhan sebagai pengguna anggaran, makanya terjadilah dugaan penyelewengan atau dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama itu," jelasnya.  

Dalam kasus ini, ditambahkan Kapolres Guruh, Burhan dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU nomor31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

PALU - Dugaan penyelewengan dana pada kegiatan penyuluhan pemberantasan penggunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang menggunakan dana APBD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News