Kepala Bakamla RI Sampaikan Pandangan Tentang RUU Landas Kontinen

Kepala Bakamla RI Sampaikan Pandangan Tentang RUU Landas Kontinen
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU tentang Landas Kontinen di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia menyampaikan konsepsi pengamanan dan pengawasan kegiatan di landas kontinen Indonesia.

Menurut Aan, landas kontinen sebagai hak berdaulat Indonesia. Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan nasional Indonesia sehingga diperlukan pengaturan sebagai dasar implementasi kepentingan nasional Indonesia di laut.

“Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebagai penegak hukum sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2014 memandang perlu adanya Undang-Undang tentang landas kontinen,” kata Aan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus TB Hasanuddin yang dihadiri anggota Pansus dari 9 Fraksi secara tatap muka maupun daring. Turut hadir dalam RDP tersebut Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Lebih lanjut, Aan menyampaikan pandangan Bakamla terkait pengamanan dan pengawasan kegiatan di landas kontinen. Adapun Ruang lingkup paparan meliputi. Pertama, kerawanan Kamla di landas kontinen dan peluang yang berada di landas kontinen.

Kedua, urgensi RUU Landas Kontinen. Ketiga, konsepsi strategi Kamla di landas kontinen. Keempat, rekomendasi dalam sudut pandang Bakamla,” ungkap Kepala Bakamla mengawali pemaparannya.

Lebih lanjut, Laksdya TNI Aan Kurnia mengatakan terdapat sejumlah kerawanan terkait keamanan laut di landas kontinen yang perlu menjadi perhatian bersama.

Kerawanan atau ancaman tersebut antara lain kerusakan lingkungan akibat penangkapan ikan yang melanggar ketentuan seperti penggunaan bom dan trawl.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia menyampaikan pandnagan terkait pembahasan RUU Landas Kontinen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News