Kepala BKN: Ada Dua Perpres PPPK yang Ditunggu

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan tidak hanya satu Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu untuk menetapkan NIP. Dua Perpres itu adalah, Perpres tentang Jabatan PPPK dan Perpres tentang Penggajian PPPK.
"Sebenarnya, dua Perpres itu sudah selesai ya terutama soal Penggajian PPPK. Itu ditandai dengan keluarnya Permenkeu 8/PMK.07/2020," kata Bima yang ditemui JPNN.com di kantornya, Kamis (20/2).
Sementara itu, Perpres tentang Jabatan PPPK, lanjutnya, sempat tertunda di Kemendikbud. Sebab, banyak jabatan yang harus dirinci detil lagi.
"Kalau kelompok jabatan enggak terlalu banyak. Yang banyak itu sub jabatannya, kan harus dirinci detil," ucapnya.
Namun, sepengatahuan Bima, dua rancangan Perpres itu sudah selesai dan disetujui seluruh kementerian/lembaga. Kalau kemudian sampai hari ini belum juga ditetapkan, Bima mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa.
"Itu hak prerogatif presiden. Sebagai birokrat kami hanya bisa mengestimasi. Mau diteken cepat atau tidak tergantung presiden," ucapnya.
Bima mengaku sejatinya ingin masalah PPPK tahap satu ini selesai. Agar selanjutnya fokus pada penetapan NIP CPNS 2019. Namun, semua kembali kepada keputusan presiden. (esy/jpnn)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan tidak hanya satu Peraturan Presiden (Perpres) yang ditunggu untuk menetapkan NIP.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK