Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas

"PPPK kan sistem kerjanya kontrak, jadi enggak perlu prajabatan," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (22/12).
Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. Tidak ada juga ketentuan masa kontrak sampai pensiun.
Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.
"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja. Mau dikontrak minimal lima tahun atau setahun itu tergantung kebijakan daerah," terangnya.
Dia menyarankan, agar masa kontrak PPPK diperpanjang, kinerja harus ditingkatkan. Sebaliknya bila dikontrak lima tahun tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan.
"Kalau sudah diberhentikan karena kinerjanya jelek, jangan harap bisa melamar jadi PPPK lagi untuk formasi apa saja. Karena track record PPPK sudah tercatat di data base," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan tentang masa kontrak PPPK dan kabar tentang prajabatan PPPK.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK