Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya
Rabu, 06 Januari 2021 – 12:33 WIB
"Jadi PPK tidak bisa sewenang-wenang kepada PPPK. Pemberhentian harus ada dasar jelas. Memberhentikan honorer saja tidak mudah apa lagi PPPK," sergahnya.
Meski begitu, akan ada regulasi lagi agar posisi PPPK makin kuat.
Untuk guru PPPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuatkan aturannya.
"PPPK ini memang kebijakan baru dan harus terus disosialisasikan karena ada banyak ketentuan yang belum dipahami publik. Yang pasti PPPK ke depan akan mendominasi struktur organisasi di instansi pusat dan daerah," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan PPPK bukan kontrak biasa sehingga tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega