Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya

Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontark PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi PPK tidak bisa sewenang-wenang kepada PPPK. Pemberhentian harus ada dasar jelas. Memberhentikan honorer saja tidak mudah apa lagi PPPK," sergahnya.

Meski begitu, akan ada regulasi lagi agar posisi PPPK makin kuat.

Untuk guru PPPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuatkan aturannya.

"PPPK ini memang kebijakan baru dan harus terus disosialisasikan karena ada banyak ketentuan yang belum dipahami publik. Yang pasti PPPK ke depan akan mendominasi struktur organisasi di instansi pusat dan daerah," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan PPPK bukan kontrak biasa sehingga tidak bisa diberhentikan sewenang-wenang.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News