Kepala BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer!
"Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak yang sama. Tidak ada perbedaan," tegasnya.
Kalau pun ada perbedaan, terang Bima Haria, hanya pada sistem pensiun.
Itu pun pemerintah sedang berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK ini tidak berbeda dengan PNS.
Dia mengimbau honorer K2 dan non K2 tidak khawatir mengikuti seleksi PPPK yang rencananya digelar paling lambat April mendatang.
"Tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Yang kami lihat adalah ASN, bukan PNS atau PPPK. PPPK juga masuk dalam profesi ASN yaitu Korpri," ujarnya.
Bila ada persepsi bahwa kalau bukan PNS tidak bergengsi, lanjut Bima Haria, itu dulu.
Ke depan tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. PPPK bukanlah sekadar pekerjaan yang tidak mendapatkan apresiasi yang sama dengan PNS.
"PPPK adalah pekerjaan mulia sama dengan PNS dan masuk dalam profesi ASN," pungkas Haria Wibisana. (esy/jpnn)
Kepala BKN menegaskan PPPK bukan honorer tetapi ASN yang setara PNS, saat ini pun sedang dirancang mekanisme pensiunan PPPK.
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan