Kepala BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer!

Kepala BKN: PPPK Itu ASN, Bukan Honorer!
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NIP PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

"Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan serta hak-hak yang sama. Tidak ada perbedaan," tegasnya. 

Kalau pun ada perbedaan, terang Bima Haria, hanya pada sistem pensiun.

Itu pun pemerintah sedang berupaya membuat skema-skema pensiun agar apa yang diterima PPPK ini tidak berbeda dengan PNS. 

Dia mengimbau honorer K2 dan non K2 tidak khawatir mengikuti seleksi PPPK yang rencananya digelar paling lambat April mendatang.

"Tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi. Yang kami lihat adalah ASN, bukan PNS atau PPPK. PPPK juga masuk dalam profesi ASN yaitu Korpri," ujarnya.

Bila ada persepsi bahwa kalau bukan PNS tidak bergengsi, lanjut Bima Haria, itu dulu.

Ke depan tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK. PPPK bukanlah sekadar pekerjaan yang tidak mendapatkan apresiasi yang sama dengan PNS. 

"PPPK adalah pekerjaan mulia sama dengan PNS dan masuk dalam profesi ASN," pungkas Haria Wibisana. (esy/jpnn)

Kepala BKN menegaskan PPPK bukan honorer tetapi ASN yang setara PNS, saat ini pun sedang dirancang mekanisme pensiunan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News