Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi

Kepala BKN Sebut PPPK Berhak Menduduki Jabatan-Jabatan Tertinggi di Instansi
Karier PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Surat Dirjen Nunuk pun sudah direspons Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Alex Denni pada 14 Juli.

Inti surat Deputi Alex ini adalah perpanjangan kontrak PPPK memungkinkan sampai pada batas usia pensiun (BUP) sesuai ketentuan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Deputi Alex juga mengungkapkan untuk perpanjangan kontrak harus melihat kinerja ASN PPPK, kesesuaian kompetensi, sesuai kebutuhan instansi dan pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib menyampaikan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada kepala BKN. (esy/jpnn)


Kepala BKN menyebutkan PPPK berhak menduduki jabatan-jabatan tertinggi di instansi. Regulasinya pun sudah mengatur 


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News