Kepala BKPP Janji Semua Honorer K2 yang Lulus PPPK Bakal Diangkat
Hanya 12 formasi penyuluh pertanian yang telah mengikuti seleksi di PPU, akhir Februari lalu. Sehingga dinilai tidak terlalu membebani APBD.
"Jadi, tinggal menunggu hasilnya. Menurut informasi tanggal 11 atau 12 Maret," ucap dia dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (6/3).
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setkab PPU itu mengatakan, pihaknya akan berpedoman pada hasil seleksi yang diumumkan nanti.
Jika jumlah peserta yang mengikuti seleksi hanya sedikit yang memenuhi nilai ambang batas, itulah yang akan diangkat menjadi P3K. "Jadi, berapapun yang lulus, itu yang akan diangkat," ucapnya.
Sebagai informasi, 12 tenaga honorer eks kategori dua (K2) telah mengikuti ujian tertulis computer assisted test (CAT) ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMK 2 PPU, di Jalan Propinsi, Km 8, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Sabtu (23/2).
BACA JUGA: PPPK Digaji Berapa? Kapan Mulai Kerja? Semuanya gak Tahu
Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, tahapan seleksinya dibagi menjadi tiga bagian. Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Peserta harus mengerjakan 100 soal. Meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara berbasis komputer. Passing grade kumulatif (kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural) minimal 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis minimal 42.
Pengumuman hasil tes PPPK masih menunggu usulan ulang formasi sekaligus kepastian soal penggajian.
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!