Kepala BSKDN: Ada Aplikasi Puja Indah, Replikasi Inovasi Daerah Harus Lebih Cepat

Kepala BSKDN: Ada Aplikasi Puja Indah, Replikasi Inovasi Daerah Harus Lebih Cepat
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo meneken pernyataan komitmen penerapan Puja Indah bersama Pemkab Lembata, Senin, 12 Juni 2023. Foto: Humas BSKDN

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) merupakan layanan pemerintahan berbagi pakai atau multi-tenant berbasis data input yang dikembangkan untuk mempercepat layanan pemerintahan melalui layanan elektronik dalam satu platform.

Melalui aplikasi ini, seluruh pemerintah daerah (Pemda) dapat lebih cepat mereplikasi inovasi digital di daerah lain agar menjadi inovasi yang baru dan siap diterapkan kembali.

Hal ini pula yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terus berupaya meningkatkan inovasi di daerahnya dengan memanfaatkan Puja Indah.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kepala BSKDN Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan hal tersebut saat meneken pernyataan komitmen penerapan Puja Indah bersama Pemkab Lembata di Ruang Video Conference BSKDN pada Senin, 12 Juni 2023.

Dijelaskan bahwa misi awal Puja Indah didedikasikan untuk memberikan peluang bagi daerah agar dapat mereplikasi inovasi-inovasi berbasis digital yang sudah ada di daerah lain.

Memanfaatkan Puja Indah memungkinkan daerah dapat mereplikasi inovasi lama menjadi inovasi yang baru dengan lebih cepat serta tidak memerlukan banyak biaya, tenaga, dan waktu.

"Tetapi dengan yang sudah ada ini, bisa dipilih mana yang (inovasi) dapat dipergunakan di wilayah Bapak (Pj Bupati Lembata)," ungkap Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo.

Sejauh ini, Puja Indah telah memiliki 13 layanan pemerintahan. Beberapa di antaranya seperti layanan pendidikan, ketenagakerjaan, kependudukan, hingga layanan kesehatan.

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo berharap, aplikasi Puja Indah mempercepat replikasi inovasi daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News