Kepala Daerah Non Aktif setelah Jadi Terdakwa
Jumat, 25 Juli 2008 – 16:27 WIB

Kepala Daerah Non Aktif setelah Jadi Terdakwa
Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, Bupati Kutai Kertanegara sempat ditahan dan menjadi tersangka. Dari balik Jeruji besi, Bupati Kutai Kertanegara tetap memegang kendali di daerahnya sampai terbitnya Surat penon aktifan sementara dari Mendagri. (aji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Kepala daerah setingkat Bupati/Wali Kota atau Wabup/Wakil Wali Kota yang tersangkut persoalan hukum, baru bisa dinonaktifkan sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay