Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
Jumat, 16 Juli 2010 – 15:53 WIB

Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
Seperti diketahui, awalnya upah pungut diatur dengan PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan itu melegalkan daerah mendapat jatah lima persen dari jumlah Pajak Daerah sebagai biaya pungutan. Selanjutnya saat Hari Sabarno menjadi Mendagri, menerbitkan SK Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Daerah.
Keputusan Mendagri itu melegalkan kepala daerah menerima jatah upah pungut. Paling banyak lima persen dari total penerimaan pajak daerah, disisihkan sebagai biaya pungutan. Namun belakangan KPK menganggap SK Mendagri yang menjadi dasar upah pungut justru bertentangan dengan aturan di atasanya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyali. Kini, sudah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank