Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi

Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
Seperti diketahui, awalnya upah pungut diatur dengan PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan itu melegalkan daerah mendapat jatah lima persen dari jumlah Pajak Daerah sebagai biaya pungutan. Selanjutnya saat Hari Sabarno menjadi Mendagri, menerbitkan SK Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Daerah.

Keputusan Mendagri itu melegalkan kepala daerah menerima jatah upah pungut. Paling banyak lima persen dari total penerimaan pajak daerah, disisihkan sebagai biaya pungutan. Namun belakangan KPK menganggap SK Mendagri yang menjadi dasar upah pungut  justru bertentangan dengan aturan di atasanya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyali. Kini, sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News