Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi

Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi
JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyali. Kini, sudah tidak ada lagi kepala daerah yang berani menerima jatah upah pungut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa sejauh ini Surat Keputusan Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang menjadi dasar penerimaan upah pungut oleh kepala daerah memang belum dicabut. Berbicara dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kementrian Mendagri, Jumat (16/7), Gamawan mengakui bahwa dirinya memang baru sebatas mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya menghentikan sementara realisasi upah pungut ke kepala daerah.

"Tetapi sudah tidak ada lagi kepala daerah yang berani menerima upah pungut. Karena ada pernyataan KPK soal upah pungut,  dan saya langsung keluarkan surat edaran untuk menghentikan upah pungut sembari menunggu PP-nya kelar. Sekarang sudah tidak ada lagi yang berani," ujar Gamawan.

Menurutnya, aturan upah pungut akan diatur lebih rinci dengan PP yang menjadi turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pahak dan Retribusi Daerah (PDRB). "Rancangan PP-nya masih dibahas," sambung Gamawan,

JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyali. Kini, sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News