Kepala KPP Bogor Ditahan di Rutan Kebon Waru
Sabtu, 14 Juli 2012 – 21:25 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo dan orang suruhan PT GEA, Endang Dyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Anggrah, Endang dan seorang sopir berinisial S, ditangkap KPK di Perumahan Legenda Wisata Cibubur. Dari tangan mereka KPK menyita uang senilai Rp 300 juta yang diduga uang suap untuk Anggrah.
Menyusul penetapan tersebut, terhitung Sabtu (14/7), Anggrah ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru sementara Endang ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga:
Penetapan tersangka terhadap Anggrah dan Endang menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaya Kesuma, diputuskan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif sejak kasusnya dilimpahkan oleh KPK pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo dan orang suruhan PT GEA, Endang Dyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum