Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi
Minggu, 20 Februari 2022 – 19:20 WIB
Sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 UU IKN, lanjut dia, kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selain itu, tambah dia, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.
Baidowi mengatakan adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.
Karena itu, dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN bisa dirangkap seorang menteri. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- Soal Kehilangan Suara di Papua Tengah & Pegunungan, PPP Duga Ada Permainan Oknum
- Program HDDAP Dorong Antusiasme Petani Gowa Fokus Kembangkan Hortikultura di Daerahnya
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPW PPP Banten Rapatkan Barisan
- Ada Partai KIM Sampaikan Keinginan Terkait Kursi Menteri, Demokrat: Wajar Saja