Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi
Minggu, 20 Februari 2022 – 19:20 WIB

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 UU IKN, lanjut dia, kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Selain itu, tambah dia, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.
Baidowi mengatakan adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.
Karena itu, dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN bisa dirangkap seorang menteri. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Riset IDSIGHT: Menag Nasaruddin & Menko AHY Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik
- 6 Bulan Kabinet Prabowo-Gibran: Komunikasi Publik & Kontroversi Menteri Jadi Catatan
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025