Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi

Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Sesuai ketentuan Pasal 9 Ayat 1 UU IKN, lanjut dia, kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selain itu, tambah dia, setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.

Baidowi mengatakan adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.

Karena itu, dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Achmad Baidowi menyebut kepala Otorita IKN bisa dirangkap seorang menteri. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News