Kepala Politikus PDIP Dibenturkan ke Tembok
Sabtu, 24 September 2011 – 02:49 WIB

Kepala Politikus PDIP Dibenturkan ke Tembok
Pernah diberitakan sebelumnya, imbas dari perbuatan yang dilakukan terdawka, jaksa penuntut umum menjerat pasal 170 ayat 1 dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Adnan Hamzah. Dengan pasal tersebut, Asriadi, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan pasal alternatif 335 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (abg/yun)
Baca Juga:
MAKASSAR - Sidang lanjutan penganiayaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel, Husain Djunaid, kembali digelar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam