Kepala Politikus PDIP Dibenturkan ke Tembok
Sabtu, 24 September 2011 – 02:49 WIB
Pernah diberitakan sebelumnya, imbas dari perbuatan yang dilakukan terdawka, jaksa penuntut umum menjerat pasal 170 ayat 1 dalam dakwaan jaksa yang dibacakan Adnan Hamzah. Dengan pasal tersebut, Asriadi, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan pasal alternatif 335 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (abg/yun)
Baca Juga:
MAKASSAR - Sidang lanjutan penganiayaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel, Husain Djunaid, kembali digelar di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu