Kepala Puskesmas Beramai-ramai Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sebegini Nilainya

Kepala Puskesmas Beramai-ramai Kembalikan Duit Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Sebegini Nilainya
Kejaksaan Negeri Bintan menerima pengembalian kerugian negara terkait dugaan korupsi dana insentif Covid-19. Foto: ANTARA/HO-Facebook Kejari Bintan

jpnn.com, BINTAN - Sebanyak 14 kepala puskesmas di Kabupaten Bintan mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan Covid-19.

Total duit sebanyak Rp 504 juta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menyampaikan pengembalian duit korupsi dana covid diserahkan pada 30 Desember lalu.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020-2021.

Fajrian menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021.

Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan Kejari Bintan sekitar Rp 600 juta.

"Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan," ungkap Fajrian. (antara/jpnn)

14 kepala Puskesmas di Bintan mengembalikan duit dugaan korupsi dana Covid-19 ke Kejaksaan, nominalnya sebegini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News