Kepemilikan Saham oleh Asing Akan Disederhanakan
Senin, 06 Juli 2009 – 18:36 WIB

Kepemilikan Saham oleh Asing Akan Disederhanakan
JAKARTA - Dalam rangka penyempurnaan daftar negatif investasi (DNI) yang ditargetkan akan selesai pada akhir bulan Juli 2009 mendatang, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat untuk melakukan penyederhanaan kategori kepemilikan saham oleh asing. Menurutnya, dengan cara seperti itu maka aturan akan lebih jelas. “Nanti tinggal dilihat kembali, mana sektor yang harus dibuka atau ditutup tergantung kemampuan dalam negeri,” lanjutnya.
Wakil ketua Umum bidang Investasi dan Perhubungan Kadin Chris Kanter ketika ditemui usai acara penandatanganan MoU Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (6/7), mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 yang berisi tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) dan menetapkan kepemilikan saham oleh asing di masing-msing sektor diatur secara berbeda justru sangat membingungkan investor. "Sehingga harus dilakukan penyederhaan,” ujar Chris Kanter.
Dijelaskannya, dalam hal penyederhanaan ini Kadin telah mengusulkannya ke BKPM. “Kami telah mengusulkan kepemilikan saham oleh asing disederhanakan menjadi tiga kategori. Di antaranya, 99 persen untuk perusahaan terbuka karena sesuai dengan UU perseroan terbatas harus menyisakan satu persen, 67 persen untuk syarat dua pertiga kepemilikan saham, serta 51 persen untuk simple mayoritas,” sebutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dalam rangka penyempurnaan daftar negatif investasi (DNI) yang ditargetkan akan selesai pada akhir bulan Juli 2009 mendatang, Kamar Dagang
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya