Kepemilikan Saham oleh Asing Akan Disederhanakan

Kepemilikan Saham oleh Asing Akan Disederhanakan
Kepemilikan Saham oleh Asing Akan Disederhanakan
JAKARTA - Dalam rangka penyempurnaan daftar negatif investasi (DNI) yang ditargetkan akan selesai pada akhir bulan Juli 2009 mendatang, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat untuk melakukan penyederhanaan kategori kepemilikan saham oleh asing.

Wakil ketua Umum bidang Investasi dan Perhubungan Kadin Chris Kanter ketika ditemui usai acara penandatanganan MoU Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Senin (6/7), mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2007 yang berisi tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) dan menetapkan kepemilikan saham oleh asing di masing-msing sektor diatur secara berbeda justru sangat membingungkan investor. "Sehingga harus dilakukan penyederhaan,” ujar Chris Kanter.

Dijelaskannya, dalam hal penyederhanaan ini Kadin telah mengusulkannya ke BKPM. “Kami telah mengusulkan kepemilikan saham oleh asing disederhanakan menjadi tiga kategori. Di antaranya, 99  persen untuk perusahaan terbuka karena sesuai dengan UU perseroan terbatas harus menyisakan satu persen, 67 persen untuk syarat dua pertiga kepemilikan saham, serta 51 persen untuk simple mayoritas,” sebutnya.

Menurutnya, dengan cara seperti itu maka aturan akan lebih jelas.  “Nanti tinggal dilihat kembali, mana sektor yang harus dibuka atau ditutup tergantung kemampuan dalam negeri,” lanjutnya.

JAKARTA - Dalam rangka penyempurnaan daftar negatif investasi (DNI) yang ditargetkan akan selesai pada akhir bulan Juli 2009 mendatang, Kamar Dagang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News