Kepepet Kebutuhan, PRT Nekat Gadaikan Sertifikat Majikan
Minggu, 13 Maret 2016 – 04:04 WIB

Dyah Evi Hermawati, seorang pembantu rumah tangga yang kini ditahan polisi karena mencuri surat-surat berharga milik majikannya. Foto: Hanif AdiPrasetyo/Radar Kedu/JPG
”Sebenarnya saya tidak ada niat untuk mencuri. Tapi ketika iseng mengambil dan baca surat-surat itu, timbul niat jahat saya untuk menggadaikan. Saya kapok, Mas,” ujarnya dengan nada menyesal.
Dyah pun menggunakan sebagian uang pinjaman hasil menggadaikan surat berharga milik majikannya untuk menutup angsuran utang. ”Sisanya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari keluarga,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dyah kini meringkuk di ruang tahanan perempuan dan anak di Markas Komando II Polres Magelang Kota. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun. (cr1/lis/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik