Kepergok di Kamar Hotel Bareng Pria Bukan Suaminya, Menul: Saya Bukan Buron

Sumantri menengarai sebagian indekos eksklusif dan hotel kerap digunakan sebagai praktik esek-esek. Seperti transaksi prostitusi online dan kumpul kebo.
BACA JUGA: Digerebek Berkilah Salah Masuk Kamar, Ada Kondom Basah
”Tempat-tempat tersebut menurut laporan masyarakat ada indikasi digunakan tidak semestinya,” ucapnya.
Selain menggelandang enam pasangan, Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pak alat kontrasepsi yang masih utuh. Juga alat kontrasepsi yang telah dipakai.
Menurut Sumantri, enam pasangan tidak sah ini dibawa ke kantor Satpol PP DIJ untuk pendataan. Mereka bakal dijerat dengan Perda Nomor 18 Tahun 1954 tentang Pelanggaran Pelacuran di Tempat Umum. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 1 juta.
BACA JUGA: Aiptu Jakaria alias Bang Jack, Tertembak 11 Kali, Sosok Humoris, Heroik!
”Ini baru dugaan. Enam pasang itu akan kami bawa dan lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kami buatkan berita acara penangkapan,” tambahnya. (har/zam)
Satpol PP mendapati Menul sedang berada di sebuah kamar hotel bersama dengan pria bukan suaminya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser Megah di Jakarta
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run