Keponakan Menginap di Rumah, Paman Cabul Beraksi, Hemm
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Pria berinisial PN harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.
Korban sendiri masih berusia 14 tahun dan merupakan keponakan dari istri pelaku.
Kasubag Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Jaharudin mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan.
“Kasusnya masih dalam penyelidikan yang ditangani unit PPA,” kata dia, Sabtu (1/5).
Lebih lanjut, IPTU Lalu menjelaskan kronologis kejadian. Berawal saat korban menginap di rumah bibinya.
Di saat sedang nyenyak tidur, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban sekitar pukul 02.00 WITA.
Pelaku pun langsung memeluk korban, mencium, dan meraba korban yang sedang tertidur.
Pelaku juga sempat berusaha melepas celana dalam yang dipakai korban.
Pria berinisial PN harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang