Keppres BPIH Sudah Diteken Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017.
"BPIH tadi saya cek sudah ditandatangani Bapak Presiden. Bahkan sudah diberi nomor. Sekarang ada di kemenkumham untuk diundangkan," ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Selasa (4/4).
Begitu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maka 17 bank penerima setoran sudah bisa membuka layanan pelunasan BPIH dari calon jemaah di seluruh tanah air yang berangkat tahun ini.
"Sekarang para calon jemaah haji sudah bisa bersiap-siap untuk melunasi dalam waktu dua atau tiga hari ke depan," jelas dia.
Persiapan pemondokan dan transportasi di tanah suci menurut dia telah dilakukan.
Terutama adanya penambahan jumlah hotel dan kendaraan yang akan melayani calon jemaah, sesuai penambahan kuota nasional.
"Karena jumlah jemaah haji bertambah, kalau kemarin ada 117 hotel yang disewa di Mekah, sekarang ini tentu akan mengalami pertambahan jumlahnya," ujar dia.(fat/jpnn)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- HNW Kembali Tolak Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024
- Biaya Haji 2024 Disepakati Lebih Rendah dari Usulan Pemerintah, Bipih Diusulkan Sebegini
- Biaya Haji 2024: BPIH Disepakati Rp 93,4 Juta, PPP Usul Jemaah Bayar 55 Persen Saja
- Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
- Alasan Pemerintah Mengusulkan Biaya Haji 2024 Lebih Tinggi
- Biaya Haji 2024: Pemerintah Usulkan BPIH Rp 105 Juta per Orang