Mau Bayar Biaya Haji? Baca Ini Dulu
Jumat, 31 Maret 2017 – 18:47 WIB

Ilustrasi naik haji. Foto: Kaltim Post/JPNN
jpnn.com, SAMARINDA - Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Meski begitu, belum ada ketetapan besaran biaya yang harus dilunasi para calon jemaah haji (calhaj).
Sembari menanti, calhaj diminta mempersiapkan diri.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Samarinda Masdar Amin mengatakan, penetapan itu akan berupa keputusan presiden (keppres).
“Semoga pekan depan sudah bisa keluar,” jelas Masdar saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3).
Jika keppres keluar, pembayaran tahap pertama bisa terlaksana.
Sedianya, pembayaran tahap pertama berlangsung sebulan.
Namun, tidak semua calhaj bisa melunasi pembayaran tersebut meski sudah masuk dalam antrean.
Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
BERITA TERKAIT
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis