Mau Bayar Biaya Haji? Baca Ini Dulu
Jumat, 31 Maret 2017 – 18:47 WIB
jpnn.com, SAMARINDA - Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Meski begitu, belum ada ketetapan besaran biaya yang harus dilunasi para calon jemaah haji (calhaj).
Sembari menanti, calhaj diminta mempersiapkan diri.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Samarinda Masdar Amin mengatakan, penetapan itu akan berupa keputusan presiden (keppres).
“Semoga pekan depan sudah bisa keluar,” jelas Masdar saat ditemui di kantornya, Kamis (30/3).
Jika keppres keluar, pembayaran tahap pertama bisa terlaksana.
Sedianya, pembayaran tahap pertama berlangsung sebulan.
Namun, tidak semua calhaj bisa melunasi pembayaran tersebut meski sudah masuk dalam antrean.
Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
BERITA TERKAIT
- BRI Kembali jadi Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
- Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah
- Sun Life Indonesia & Bank Muamalat Hadirkan Produk Asuransi Salam Hijrah Arafah USD
- Anies Sebut Mafia Haji Indonesia Salah Satu yang Terkuat di Dunia
- Anies Janji Bangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
- Kemenag: 147.520 Orang Sudah Melakukan Pelunasan Biaya Haji