Keppres Cuti Bersama 2018 bagi PNS Segera Terbit
Sabtu, 17 Maret 2018 – 19:33 WIB
Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017 tersebut.
Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani presiden itu, tidak mencabut SKB tiga menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS.
Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama. (esy/jpnn)
Kemenpan-RB sudah menyerahkan Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 kepada Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Keppres Pemberhentian Arya Wedakarna dari Anggota DPD RI Diteken Jokowi
- Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK
- Firli Bahuri Berhenti dari Ketua KPK, Jokowi Tak Bisa Terbitkan Keppres
- DPD RI Bertanya, Seberapa Penting Keppres & Inpres Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat?
- MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres
- Ismail Gugat Keppres Jokowi soal Noor Supit Anggota BPK, Manuver SOKSI Ali Wongso Sinaga?