Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar 27 November sebagai libur nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan libur nasional untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id.
Dalam salinan penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Disebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 27 November 2024 sebagai libur nasional.
- Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 M saat Pilkada 2024 di KPU Mimika Diusut Polisi
- Apresiasi Presiden Prabowo Kunjungi Pulau Miangas, Ketua DPD RI Sultan: Daerah Terdepan Sebagai Wajah Indonesia
- Kapolri Janji Segera Menindaklanjuti Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri
- Waka MPR Eddy Puji Komitmen Prabowo Jadikan Sampah Prioritas Nasional, Penting
- Rupiah Undervalued, Gubernur BI Siapkan 7 Langkah Perkuat Mata Uang
- Prabowo Hadiri May Day 2026, Legislator: Bukan Semata Kehadiran Fisik, Itu Simbol
JPNN.com




