Kepres Jampidsus Bisa Batal

Mahfud Komentari Status Tersangka Andi Nirwanto Sejak Tahun 1997

Kepres Jampidsus Bisa Batal
Kepres Jampidsus Bisa Batal
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengingatkan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April 2011 tentang pengangkatan Andi Nirwanto sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) rawan gugatan.  Bahkan Keppres itu bisa dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila proses pembuatannya salah.

Penilaian Mahfud itu terkait dengan disebut-sebutnya Andi Nirwanto sebagai penyandang status tersangka sejak 1997 terkait kasus pembunuhan bandar judi Nyo Beng Seng. Mahfud menyebut ada tiga unsur yang dapat membatalkan surat keputusan tentang pengangkatan pejabat, yaitu melanggar hukum, melanggar kewenangan, serta melampaui batas yang telah ditentukan peraturan. "Jadi kalau ada unsur itu bisa untuk dibatalkan atau digugat ke PTUN,” kata Mahfud di gedung MK, Senin(18/4).

Namun secara hukum, lanjut Mahfud, Keppres tidak bisa dibatalkan hanya karena yang bersangkutan menjadi tersangka, apalagi kasus itu sudah lama dan tanpa tindak lanjut. “Apalagi kalau bukan tersangka, mungkin hanya terduga saja. Karena beda tersangka dangan terduga itu. Yang tidak boleh diangkat itu adalah orang yang terpidana, kalau hanya tersangka belum tentu dia terpidana,” ujar Mahfud.

Seperti diwartakan, Andi Nirwanto yang ditetapkan sebagai Jampidsus berdasarkan Keppres RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April 2011 masih berstatus tersangka sejak Desember 1997. Andi bersama rekanya diduga melakukan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembunuhan Nyo Beng Seng dengan tersangka Eng Sang.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengingatkan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No 66/M Tahun 2011 tanggal 11 April

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News