Kemenpan Genjot Proses Tujuh RUU

Kemenpan Genjot Proses Tujuh RUU
Kemenpan Genjot Proses Tujuh RUU
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) saat ini tengah menggenjot 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang (RUU). Dua di antaranya, disebutkan kini sudah mencapai tahap akhir pembahasan di tingkat pemerintah dan menunggu surat Presiden untuk diajukan ke DPR RI. Keduanya yaitu RUU tentang Administrasi Pemerintahan (Adminper) dan RUU tentang Etika Penyelenggara Negara.

Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto mengatakan, RUU Adminper bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan kepada pejabat publik dalam mengambil keputusan, sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik di bidang tugas dan kewenangannya. "RUU ini juga memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat akibat keputusan yang diambil pejabat publik. Posisi RUU ini sedang menunggu surat presiden, untuk segera diajukan ke DPR RI," tuturnya, Senin (18/4).

Sedangkan RUU Etika Penyelenggara Negara, menurut Tasdik, diharapkan menjadi landasan untuk membentuk, memelihara dan membangun karakter serta moralitas aparatur negara. Di mana RUU ini mengatur rambu-rambu pola sikap, perilaku, tindakan, serta ucapan penyelenggara negara dalam menunaikan tugas, wewenang dan peranannya. "Posisi RUU berada di Setneg, setelah dilakukan harmonisasi di Kemenkumham," ujarnya.

Bagaimana dengan lima RUU lainnya? Menurut Tasdik, yang lainnya itu masih dalam proses penyelesaian. Adapun kelima RUU tersebut masing-masing adalah (RUU) tentang SDM Aparatur Negara/Kepegawaian Negara yang mengatur manajemen seluruh penyelenggara mulai dari rekrutmen hingga pemberhentian, juga RUU tentang Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemprov dan Pemkab/Pemkot (telah diharmonisasi namun perlu dilakukan pendalaman guna menyesuaikan dengan revisi UU 32 Tahun 2004, Red). Lalu, ada RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Adminper, RUU tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara, serta RUU tentang Badan Layanan Umum. Ketiga RUU terakhir ini disebutkan telah tersusun, serta masih akan dilakukan pendalaman melalui seminar, semiloka, serta focus group discussion. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) saat ini tengah menggenjot 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News