Kepsek Rela Ngantre Demi Surat Rekomendasi Dana BOS

Kepsek Rela Ngantre Demi Surat Rekomendasi Dana BOS
ILustrasi. Foto: bengkuluekspres/jpg

Tidak hanya itu saja, Disdik juga tidak semuda itu memberikan rekomendasi pencairan dana BOS. Ada syarat yang tidak bisa ditoleransi. Yaitu setiap kepala sekolah wajib menyerahkan laporan pertangungjawaban (LPj) penggunaan dana BOS triwulan ke- empat tahun 2016 silam.

Petugas akan memeriksa sesuai dengan data yang ada. Kepala sekolah yang belum menyerahkan LPj tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi Disdik dan tidak bisa mencairlan dana BOS yang ada di rekening kepala sekolah.

"Uangnya sudah ada direkening cuma tak bisa di cairkan, perlu rekomendasi dari Disdik," kata salah satu kepala sekolah SD Negeri yang tidak bersedia disebutkan namanya itu.

Pencairan dana tersebut sangat melegahkan pihak kepala sekolah. Dana yang sudaj cair nantinya bakal diberikan untuk siswa. Serta untuk membayar gaji guru honorer sebesar 15 persen. Seperti diketahui pembayaran gaji guru telat dua bulan.

Darisman menambahkan dana BOS tri wulan pertama tahun 2017 diperentukan untuk 116.307 anak disdik SDN dan 44.300 siswa SMP. Dana itu mencapai belasan miliar. Dana itu sudah bisa dipakai saat kepala sekolah sudah bisa mencairkan. Ia juga menghimbau agar dana BOS itu tidak dipakai diluar ketentuan.(ilo)


Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mendadak disambangi para kepala sekolah SD dan SMP.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News