Keputusan KPU Dinilai Sesuai Aturan
Senin, 11 Februari 2013 – 21:11 WIB
JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014, dinilai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Malik Haramain di Jakarta, Senin (11/2). “Sikap KPU konstitusional. Pasal 259 Undang-Undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012, jelas menjadi payung hukum KPU dalam bersikap,” ujarnya.
Selain memiliki payung hukum, Haramain juga meyakini KPU tentunya memiliki data yang kuat, sehingga tidak bisa menerima melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.
“Rekomendasi Bawaslu itu bisa dilaksanakan atau tidak, tergantung KPU. Saya yakin penolakan KPU (untuk melaksanakan) rekomendasi, didasarkan oleh data yang dimiliki KPU. Jadi tidak asal menolak,” katanya.
JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meloloskan Partai Keadilan
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang