Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan

Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan
Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

“Keputusan KPU sungguh patut diapresiasi. PKPI tinggal menindaklanjuti ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika merasa tidak puas dengan keputusan KPU,” ujar politisi PDIP itu di Jakarta, Senin (11/2) malam.

Menurut Arif, ada beberapa alasan mengapa ia mengapresiasi langkah KPU. Diantaranya, kewenangan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu, sepenuhnya berada di tangan KPU dan bukan di Bawaslu. Oleh karena itu, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu, menurutnya tidak boleh mengambil alih kewenangan lembaga lain.

“Ke depan Bawaslu mesti lebih cermat dan bertindak proporsional. Harus bisa membedakan antara putusan dengan keputusan. Nomenklatur sidang ajudikasi dalam pemilu tak dikenal. Yang ada hanya musyawarah untuk mufakat. Jika tidak ada titik temu, Bawaslu harusnya menyampaikan alternatif penyelesaian,” katanya.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News