Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan

Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan
Tolak PKPI Ikut Pemilu, KPU Mendapat Dukungan
Sebelumnya, KPU pada Senin petang, memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.

“Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013 tersebut,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay dan Juri Ardiantoro dalam jumpa pers di media centre KPU.

Menurut Husni, Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan bahwa keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan perintah Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News