Keputusan Penting Pak Edi soal Siswa Kembali Bersekolah setelah Ada Masukan dari Para Ortu
jpnn.com, PONTIANAK - Di tengah polemik soal kapan siswa kembali bersekolah, Pemkot Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD, dan SMP.
Keputusan tersebut berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pemko tidak mengambil keputusan untuk tingkat SLTA, karena merupakan kewenangan Pemkot Kalbar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu, mengatakan kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang belum mereda di Kota Pontianak.
Selain itu juga ada masukan-masukan dari para orang tua siswa.
Perpanjangan masa belajar di rumah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 396/Disdikbud/Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah.
Disebut di SE bahwa perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Sehingga kami putuskan untuk kembali memperpanjang masa belajar di rumah hingga batas yang tidak ditentukan," ujarnya.
Setelah mendapat masukan dari para orang tua dan melihat kondisi pandemi COVID-19, Edu Rusdi mengambil keputusan soal siswa kembali bersekolah.
- Zeni
- Liur Sedap
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Pontianak Masuk 10 Kota Terendah Inflasi se-Indonesia, Ani Sofian Merespons Begini
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19