Keputusan Polisi Tembak Mati Teroris di Mabes Polri Sudah Tepat
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan keputusan polisi menembak mati teroris di Mabes Polri sudah tepat.
Menurutnya, prosedur tetap obyek vital, termasuk Mabes Polri, bila sesuatu dianggap membahayakan keamanan, tidak perlu tembakan peringatan.
"Deadly shot (tembak mati) ini berlaku universal. Tindakan ini sangat dibenarkan secara hukum," kata Indriyanto pada Kamis (1/4).
Indriyanto mengatakan obyek vital harus mendapat pengamanan ekstra. Tindakan tegas berbasis deadly shot merupakan peringatan tegas bagi teroris sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Ini menjadi sinyal bahwa teroris sebagai musuh publik yang tindakannya sebagai kejahatan kemanusiaan," tegas Indriyanto.
Sementara itu, pakar hukum Petrus Selestinus mengatakan kehadiran teroris di Mabes Polri sangat membahayakan keselamatan, karena menodongkan senjata ke polisi.
Tindakan itu juga mungkin membahayakan orang-orang di sekitar Mabes Polri. "Keputusan polisi menembak mati sudah tepat," ujar Petrus.
Dia mengatakan, Undang-Undang Kepolisian memberi wewenang kepada polisi bahwa dalam keadaan tertentu bisa bertindak berdasarkan penilaian sendiri.
Polisi sudah mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum kemudian menembak mati teroris di Mabes Polri.
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI
- Diakui International Police Organization, Pemuda Ini Siap Berkontribusi Jaga Keamanan
- Pengamat Dukung Langkah BNPT Optimalkan Pencegahan Teror Menjelang Lebaran
- Lawan Konten Radikal di Internet, BNPT Ajak Semua Pihak Sebar Narasi Moderat