Keputusan Terbaru MenPAN-RB soal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Simak nih
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan terbaru tentang arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektonik.
Aturan ini diharapkan bisa menjadi landasan sekaligus panduan dalam pelaksanaan proses bisnis, data, informasi, infrastruktur, dan aplikasi SPBE untuk menghasilkan layanan terintegrasi di KemenPAN-RB.
Regulasi ini berupa Keputusan MenPAN-RB Nomor 255 Tahun 2022 itu ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 17 Juni 2022.
"Arsitektur SPBE KemenPAN-RB meliputi domain arsitektur proses bisnis, data dan informasi, layanan, aplikasi, infrastruktur, serta keamanan,” tulis aturan tersebut.
Prinsip proses bisnis dalam arsitektur SPBE KemenPAN-RB ini bersifat konsisten dan komprehensif, adaptif mengikuti kebutuhan stakeholder dan perubahan regulasi, serta dilakukan secara berkesinambungan.
Penyusunan arsitektur proses bisnis ini mengacu pada proses bisnis di tingkat nasional dengan tujuan untuk membentuk layanan SPBE.
Salah satu komponen utama dalam arsitektur SPBE nasional adalah aplikasi.
Arsitektur aplikasi menerjemahkan serangkaian proses bisnis dalam suatu layanan yang didukung oleh aplikasi.
Pemerintah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) soal sistem pemerintahan berbasis elektonik
- Penguatan Kelembagaan Jadi Kunci Optimalisasi Pengelolaan Zakat
- Tunggu Juknis, Pemkot Sorong Minta Ratusan PPPK Paruh Waktu Bersabar
- Pemerintah Berusaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
- PPPK Paruh Waktu Desak Peralihan ke ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB & Kemendagri Merespons
- Ada Info Pengusulan Langsung SK PPPK dengan Pembiayaan APBN, Jawaban BKN Tegas
- BKN dan KemenPANRB Pastikan Alih Status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes
JPNN.com




