KemenPAN-RB Bentuk Tim Percepatan Pencapaian Kinerja

KemenPAN-RB Bentuk Tim Percepatan Pencapaian Kinerja
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati (kanan). Foto dokumentasi KemenPAN-RB 

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membentuk 10 tim kerja lintas asisten deputi (Asdep) bidang kelembagaan serta tata laksana.

Pembentukan tim ini sebagai upaya percepatan pencapaian kinerja di bidang kelembagaan dan tata laksana sekaligus sebagai tindak lanjut dari terbitnya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Pembentukan tim ini diharapkan menjadi piloting khususnya untuk pembentukan squad team yang agile untuk melaksanakan beberapa tugas yang sifatnya strategis,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati, Kamis (14/7).

Ke-10 tim yang dibentuk adalah Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Indeks Kelembagaan, Tim Penyusunan Proses Bisnis Tematik Bidang Administrasi Pemerintahan Kepegawaian. 

Tim Penyusunan Probis Tematik Bidang Perizinan Berusaha, Tim Penyusunan Probis Tematik Bidang Pengentasan Kemiskinan. Tim Pelaksanaan Evaluasi dan Validasi LNS Tahun 2022.

Tim lainnya, yaitu Tim Penyusunan Konsep Arsitektur Kelembagaan Pemerintah tahun 2022.

Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang LPNK, Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi UPT. 

Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Hari dan Jam Kerja dan Peraturan Menteri tentang Sistem Kerja Fleksibel, serta Tim Penyusunan Rekomendasi Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

KemenPAN-RB membentuk tim percepatan pencapaian kinerja di instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News