4 Instansi Ini Disanksi KemenPAN-RB karena Pejabatnya Berbuat Tercela

4 Instansi Ini Disanksi KemenPAN-RB karena Pejabatnya Berbuat Tercela
Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ilustrasi. Foto: Kemenpan-RB

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjatuhkan sanksi tegas terhadap empat unit kerja instansi pemerintah.

Sanksinya, KemenPAN-RB mencabut predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) keempat instansi tersebut.

Empat instansi itu, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, KBRI Singapura, dan Polres Ogan Komering Ulu Timur.

Menurut Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto, sanksi itu terkait maladministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Erwan menjelaskan informasi itu bersumber dari masyarakat dan media massa yang kebenarannya dikonfirmasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) kepada Tim Penilai Internal (TPI).

"Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja, satuan kerja, atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Erwan di Jakarta pada Selasa (5/7).

Selain pencabutan predikat WBK/WBBM, KemenPAN-RB juga melarang pengajuan kembali instansi terhukum untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

Hal itu sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021.

KemenPAN-RB memberikan sanksi tegas terhadap empat instansi yang pejabatnya berbuat tercela dan memalukan. Predikat WBK dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News