Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat

Penghapusan Honorer Bukan Solusi, PTT Daerah Ini Minta Dijadikan PPPK Tanpa Syarat
Forum Komunikasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Natuna saat RDP dengan DPRD Kabupaten Natuna tentang penyampaian aspirasi terhadap penghapusan honorer atau oegawai tidak tetap (PTT), Senin (4/7). (ANTARA/Cherman)

jpnn.com, NATUNA - Pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mendesak pemerintah daerahnya membuat kebijakan untuk menyelamatkan honorer.

Para PTT Natuna minta diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) secara bertahap tanpa melalui seleksi, tes, dan syarat pendidikan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi PTT Kabupaten Natuna Wan Alfiar dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Natuna pada Senin (4/7).

"Mengingat tenaga honorer di Kabupaten Natuna masa kerjanya tidak kurang dari sepuluh tahun," kata Wan Alfiar.

Menurut dia, pengangkatan PPPK itu bisa dilakukan dengan skala prioritas berdasarkan masa kerja dan usia tenaga PTT.

Wan Alfiar juga menanggapi surat edaran (SE) MenPAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang mengatur penghapusan honorer paling lambat 28 November 2023.

Alfiar menyebut SE MenPAN-RB itu bukan solusi yang berpihak terhadap tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama.

"Ini tentunya akan menjadi cerita yang kelam bagi kami tenaga honorer," ucapnya.

Forum Komunikasi PTT Natuna minta diangkat jadi PPPK tanpa syarat, karena penghapusan honorer disebut bukan solusi yang berpihak kepada pegawai non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News