Kerap Berulah, 3 Terpidana Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Mata Mereka

Kerap Berulah, 3 Terpidana Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Mata Mereka
Ketiga terpidana narkoba sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. ANTARA/Anggi Mayasari

Untuk keberangkatan ketiga terpidana narkoba Bengkulu ke Nusakambangan dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan Dirjenpas melalui surat nomor PAS - PK. 05.05-1500.

Dia mengatakan keberangkatan ketiganya dilepas pada Jumat (23/9) menggunakan mobil tahanan Brimob dan tiba di Pulau Nusakambangan di Provinsi Jawa Tengah hari ini (25/9).

Ketiga terpidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Maximum Security atau Lapas I Batu.

Diketahui, pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut dipimpin langsung Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Johan Manurung dengan pengawalan ketat satuan Brimob Polda Bengkulu. (antara/jpnn)

Ketiga terpidana yang dijebloskan ke Lapas Nusakambangan harus menjalani masa tahanan 32 tahun, 43 tahun, dan 12 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News