Kerap Berulah, 3 Terpidana Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Mata Mereka

Kerap Berulah, 3 Terpidana Ini Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, Mata Mereka
Ketiga terpidana narkoba sebelum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, KOTA BENGKULU - Kerap berulah di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, tiga terpidana kasus narkotika dijebloskan ke Pulau Nusakambangan, Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga terpidana akan menempati lapas kategori risiko tinggi (High Risk).

Kepala Lapas kelas IIA Bentiring Ade Kusmanto mengatakan ketiga terpidana tersebut yaitu HY dengan hukuman pidana selama 43 tahun.

Kemudian terpidana ES dengan pidana penjara selama 32 tahun dan AT pidana selama 12 tahun dikarenakan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemindahan tiga terpidana yang berisiko tinggi tersebut untuk menjalani program pembinaan," kata Ade di Kota Bengkulu, Minggu.

Serta salah satu upaya dari Kemenkumham untuk melakukan pencegahan peredaran dan pengendalian narkotika di dalam lapas.

Dia menjelaskan pemindahan ketiga terpidana narkoba tersebut berdasarkan hasil penilaian dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan kantor Balai Pemasyarakatan Bengkulu.

Petugas menyatakan bahwa ketiga terpidana tersebut yaitu HY, ES, dan AT tergolong kategori berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

Ketiga terpidana yang dijebloskan ke Lapas Nusakambangan harus menjalani masa tahanan 32 tahun, 43 tahun, dan 12 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News