Keras! Sanksi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2018

jpnn.com, JAKARTA - Sanksi kepada para pelaku politik uang (money politic) dalam pilkada di 171 daerah pada 2018 mendatang, bakal lebih keras.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Sanksi Administrasi bagi Pelaku Money Politic.
Nantinya syarat pembatalan calon bagi pelaku money politic tidak lagi dibatasi 60 hari sebelum pemungutan suara. ’’Ketentuan tersebut tidak efektif,’’ ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (7/5).
Menurut Abhan, berdasar pengalamannya, upaya money politic baru berjalan masif seminggu akhir menjelang pemungutan suara.
Karena itu, jika dibatasi 60 hari sebelum pemungutan suara, jeratan yang disiapkan tidak akan berdampak.
Rencananya, sanksi administrasi berupa pembatalan calon bagi pelaku money politic berlaku hingga pasca pemungutan suara. ’’Ada opsi tetep berlaku hingga tiga hari setelah rekapitulasi dilakukan KPU,’’ tuturnya.
Saat ini pihaknya masih mengkaji opsi lainnya. Sebab, pihaknya juga harus mempertimbangkan aspek lain seperti waktu pengajuan hak banding bagi si calon.
Selain itu, Bawaslu akan mengkaji pengertian terstruktur, sistematis, dan masif yang juga menjadi syarat dilakukannya pembatalan paslon.
Sanksi kepada para pelaku politik uang (money politic) dalam pilkada di 171 daerah pada 2018 mendatang, bakal lebih keras.
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap