Keren! 3 Aplikasi ini Terintegrasi dengan Data Kependudukan di Dukcapil

Zudan lebih lanjut mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan sebagai amanat UU Nomor 24/2013 jo. UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada Pasal 64 disebut, pelayanan publik harus menggunakan satu data tunggal yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
“Per saat ini, dukcapil telah melakukan sebanyak 3.861 perjanjian kerja sama dengan berbagai lembaga, baik pusat maupun daerah, dalam rangka pemberian hak akses verifikasi data,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyatakan dukungan pada dukcapil.
Ditjen Pos dan Informatika Kemenkominfo diketahui mengembangkan aplikasi PeduliLindungi.
“Kita ingin memberikan pesan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini aman, terintegrasi dan memiliki data yang valid karena sudah terhubung dengan dukcapil,” ucapnya.
Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron.
Menurutnya, intergasi data dengan dukcapil akan sangat membantu membenahi verifikasi data, khususnya dalam hal penerbitan sertifikat vaksin Covid-19.
Data tiga aplikasi ini ternyata sudah terintegrasi dengan data kependudukan yang ada di Ditjen Dukcapil.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran