Keren, Bea Cukai Gagalkan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam

Keren, Bea Cukai Gagalkan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam
Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Foto dok Bea Cukai

Adapun penindakan kedua dilakukan di Perairan Nongsa, Kepri pada 27 Juli 2022.

Petugas menyita 10.758 botol MMEA tak berpita cukai yang diangkut KM Harapan Bersama.

Nilai keseluruhan minuman berakohol tersebut ditaksir mencapai Rp 7 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 15 miliar.

Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan nahkoda berinisial B diamankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Rofiq menjelaskan bahwa modus penyelundupan MMEA ilegal ini cenderung berulang.

“Biasanya kapal pengangkut bergerak seakan-akan untuk mengangkut barang antarpulau, tetapi kapal tersebut akan berbelok ke arah Singapura untuk memuat MMEA ilegal,” jelasnya.

Rofiq berharap penindakan MMEA ilegal itu akan memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran barang ilegal di Indonesia.

"Dua penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata dia/

Rofiq berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa.

Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News