Keren, Bea Cukai Gagalkan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam

Keren, Bea Cukai Gagalkan Puluhan Ribu Botol MMEA Ilegal di Perairan Batam
Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Foto dok Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Karimun, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam.

Penindakan MMEA ilegal itu bermula dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Mereka menginformasikan terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura.

Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.

“Petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.

Pada penindakan pertama pada 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N.

Dia mengatakan nilai barang ditaksir mencapai Rp 6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12 miliar.

"Hingga saat ini dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.

Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News