Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan

Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan
KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai mengalami kecelakaan di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31), Km 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Selasa (19/3/2024) pukul 20.24 WIB. (ANTARA/HO-Polres Serdang Bedagai)

jpnn.com, MEDAN - Kereta Api Putri Deli menabrak truk yang menerobos palang perlintasan di Serdang Bedagai, Sumut pada Selasa (19/3) malam.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut mengevakuasi kereta.

Pihak PT KAI juga akan menuntut ganti rugi pengemudi truk.

"Kami akan menuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku," ujar Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Solikhin di Medan, Selasa (19/3) malam.

Saat ini KAI masih menghitung kerugian material dan nonmaterial dari kejadian itu.

KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai mengalami kecelakaan di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km 44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Serdang Bedagai, Selasa (19/3) malam pukul 20.24 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, Anwar menyebut truk berpelat bernomor polisi BK 9223 YQ menerobos palang perlintasan yang sudah ditutup karena KA Putri Deli akan lewat.

Di tengah jalur kereta api, truk tersebut mogok sehingga KA Putri Deli menabrak bagian belakang truk tersebut.

Kereta Api Putri Deli menabrak truk yang menerobos palang perlintasan di Serdang Bedagai, Sumut pada Selasa (19/3) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News