Kerja di Percetakan, Autodidak Bikin Uang dan SIM Palsu
"Tersangka menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di warung dan pasar tradisional dan mengambil keuntungan dari uang kembalian. Kalau ijazah, KTP, dan SIM palsu, ada yang pesan," ungkap Heru.
Tersangka yang sehari-hari membuka jasa percetakan itu dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 10 tahun.
"Tersangka memanfaatkan momen akhir tahun di mana kegiatan transaksi masyarakat meningkat. Jadi kita himbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu," imbuh Heru.
Selain itu, Mursidi juga sudah tiga tahun menerima jasa pembuatan ijazah, SIM, dan KTP palsu. Sebagian besar pemesannya dari Kabupaten Brebes.
"Kalau buat uang palsu baru-baru ini, belajar sendiri. Bahan-bahannya beli di Cirebon," ucap Mursidi.(far/zul/jpg)
Seorang warga yang bekerja di percetakan terpaksa berurusan dengan kepolisian karena mencetak uang palsu dan mengedarkannya dengan cara membeli rokok.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Polres Metro Jakbar Membongkar Peredaran Uang Palsu
- Hati-Hati Peredaran Uang Palsu Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran
- 2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro
- Polisi Bongkar Pembuatan dan Peredaran Upal di Bekasi, Tangkap 2 Pelaku
- Satreskrim Polres Inhu Cek Harga Pangan dan Peredaran Upal Menjelang Pemilu 2024
- Anies Janji Perbaiki Tata Niaga Pangan Demi Kesejahteraan Petani, Gus Imin Berantas Mafia Pupuk