Keroyok Guru, 2 Ibu Rumah Tangga jadi Tersangka dan Ditahan

Keroyok Guru, 2 Ibu Rumah Tangga jadi Tersangka dan Ditahan
Penyidik Reskrim Polres Kupang menahan dua ibu rumah tangga yang terlibat kasus pengeroyokan Anselmus Nalle, guru di SDN Oelbeba, Fatuleu, Kabupaten Kupang. (ANTARA/HO-Humas Polres Kupang)

"Dalam rekaman video terlihat jelas peran masing-masing tersangka. Jadi, kami tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Terlibat dalam pengeroyokan guru SD, dua ibu rumah tangga ditahan. Polisi membidik tersangka lain dalam kasus ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News