Keroyok Pemuda di Cengkareng, Puluhan Preman Jalanan Dibekuk Polisi
Kamis, 11 April 2019 – 22:48 WIB

Pengeroyokan. Foto ilustrasi: prokal
Akibatnya, Ari mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri. Edi menambahkan, pelaku utama dari pemukukan tersebut adalah JILA dan SLK.
JILA dan SLK dikenakan Pasal 170 KUHP atas perbuatannya. Sementara untuk 19 orang lain masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk 19 orang lain yang turut diamankan sekarang masih diperiksa, bisa jadi tersangka bertambah,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pelaku utama pemukulan ada dua orang. Sedangkan 19 orang masih dalam pemeriksaan polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran