Keroyok Pemuda di Cengkareng, Puluhan Preman Jalanan Dibekuk Polisi
Kamis, 11 April 2019 – 22:48 WIB
Akibatnya, Ari mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri. Edi menambahkan, pelaku utama dari pemukukan tersebut adalah JILA dan SLK.
JILA dan SLK dikenakan Pasal 170 KUHP atas perbuatannya. Sementara untuk 19 orang lain masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk 19 orang lain yang turut diamankan sekarang masih diperiksa, bisa jadi tersangka bertambah,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pelaku utama pemukulan ada dua orang. Sedangkan 19 orang masih dalam pemeriksaan polisi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan