Keroyok Pemuda di Cengkareng, Puluhan Preman Jalanan Dibekuk Polisi

Keroyok Pemuda di Cengkareng, Puluhan Preman Jalanan Dibekuk Polisi
Pengeroyokan. Foto ilustrasi: prokal

Akibatnya, Ari mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri. Edi menambahkan, pelaku utama dari pemukukan tersebut adalah JILA dan SLK.

JILA dan SLK dikenakan Pasal 170 KUHP atas perbuatannya. Sementara untuk 19 orang lain masih dilakukan pemeriksaan.

“Untuk 19 orang lain yang turut diamankan sekarang masih diperiksa, bisa jadi tersangka bertambah,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Pelaku utama pemukulan ada dua orang. Sedangkan 19 orang masih dalam pemeriksaan polisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News