Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Selasa, 16 April 2013 – 00:11 WIB
Welman menegaskan, dasar GPI melakukan pekerjaan adalah Standar Operasional Prosedur dari CPI. "Ada SOP dari Chevron," katanya.
Seperti diketahui, Ricksy Prematuri didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek bioremediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. Tapi, sebaliknya, sejumlah ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara menilai tidak terjadi kerugian negara dalam perkara ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Berbagi di Hari Raya Iduladha dengan Menyalurkan 4.493 Hewan Kurban
- Heru Budi Ubah Aturan Era Anies, Hunian di Bawah Rp 2 Miliar Bakal Kena Pajak, Jika…
- IdulAdha 2024, BKI Bagikan Daging Kurban Kepada Masyarakat Sekitar
- Pertamina Patra Niaga Salurkan 1.193 Hewan Kurban
- Keraton Yogyakarta Gelar Garebeg Besar, Warga Berebut Ubarampe Gunungan
- Sekjen KLHK: Ibadah Kurban Jadi Momen Saling Menguatkan Antarsesama