Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana

Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Welman menegaskan, dasar GPI melakukan pekerjaan adalah Standar Operasional Prosedur dari CPI. "Ada SOP dari Chevron," katanya.

Seperti diketahui, Ricksy Prematuri didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek bioremediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. Tapi, sebaliknya, sejumlah ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara menilai tidak terjadi kerugian negara dalam perkara ini.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),  Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News